Rabu, 07 Januari 2009

HSS Safety Training January – March 2009

Course 127 : Sertifikasi Kompetensi Petugas K3 Madya Ruang
Terbatas
Date : 12-14 January 2009
Venue : Hotel Menteng, Jakarta Pusat

127: Sertifikasi Kompetensi Petugas K3 Madya Ruang Terbatas (Confined Space)

Referensi:
Undang-undang No.1 tahun 1970 Kep.Dirjen PPK No. Kep.113/DJPPK/ IX/2006 tentang Pedoman Teknis Petugas K3 Ruang Terbatas (Confined Spaces)

Pendahuluan dan Latar Belakang:
Ruang terbatas (Confined Spaces) mengandung beberapa sumber bahaya baik yang berasal dari bahan kimia yang mengandung racun dan mudah terbakar dalam bentuk gas, uap, asap, debu dan sebagainya. Selain itu masih terdapat bahaya lain berupa terjadinya oksigen defisiensi atau sebaliknya kadar oksigen yang berlebih, suhu yang ekstrem, terjebak atau terliputi (engulfment) , maupun resiko fisik lainnya yang timbul seperti kebisingan, permukaan yang basah/licin dan kejatuhan benda keras yang terdapat di dalam ruang terbatas tersebut yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja sampai dengan kematian tenaga kerja yang bekerja di dalamnya.
Dalam usaha pencegahan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang ditimbulkan oleh hal-hal tersebut diatas, maka diperlukan adanya pendidikan dan pelatihan K3 tentang Ruang Terbatas (Confined Spaces).

Keharusan tersediannya personil dengan kompetensi sebagai petugas K3 Ruang Terbatas (Confined Spaces) di perusahaan berdasarkan keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kep. No. 113/DJPPK/IX/ 2006.
Petugas K3 Confined Spaces terdiri dari 2 jenjang meliputi Petugas Madya dan Petugas Utama.

Tujuan dan Kompetensi

UmumMampu bekerja secara aman di ruang terbatas/tertutup (confined spaces) dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja dan kesehatan kerja lainnya.

Kemampuan AkademikMengetahui dan memahami aspek K3 di ruang terbatas/tertutup secara baik mengenai:1) Kebijakan K3 dan dasar-dasar K3 untuk pekerjaan di ruang terbatas.2) Prosedur Ijin kerja3) Karateristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas.4) Teknis pengukuran dan deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas.5) Rencana dan prosedur tanggap darurat di ruang terbatas.6) Alat pelindung diri untuk pekerjaan di ruang terbatas.

Keahlian PraktisMampu melakukan dan menerapkan aspek K3 di ruang terbatas melalui upaya:1) Melaksanakan prosedur kerja aman di ruang terbatas.2) Melaksanakan prosedur ijin kerja untuk memasuki ruang terbatas.3) Melaksanakan program memasuki ruang terbatas.4) Melaksanakan Prosedur tanggap darurat dan P3K di ruang terbatas.

Materi:
1. Peraturan perundang-undangan K3 di ruang terbatas.
2. Dasar-dasar K3 di ruang terbatas.
3. Pengenalan karateristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas.
4. Prosedur ijin kerja di ruang terbatas
5. Teknik pengukuran dan deteksi gas di ruang terbatas.
6. Rencana dan Prosedur Tanggap Darurat (ERP) dan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K).
7. Program memasuki ruang terbatas.
8. Alat pelindung diri untuk pekerjaan di ruang terbatas.
9. Praktek Lapangan
10. Evaluasi

INFORMATION & REGISTRATION:
Ph (021) 546.8582
Fax (021) 5420.2428email: hss@ cbn.net. id

Tidak ada komentar:

Copyright 2007, Pelayanan Medis Nasional (PMdN) Perkantas

Jl. Pintu Air Raya 7, Komplek Mitra Pintu Air Blok C-5, Jakarta Pusat
Telp. (021) 3522923, 3442463-4 Fax (021) 3522170
Twitter/IG : @MedisPerkantas
Download Majalah Samaritan Versi Digital : https://issuu.com/samaritanmag