Jumat, 20 Juli 2007

Pelatihan Dokter Kesehatan Kerja Pratama

Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja(SMK3) yang pertama kali diwajibkan di Indonesia padatahun 1996, ternyata diikuti oleh banyak negara. Karena ISO tidak mau memberikan sertifikasi, maka ILO mengeluarkan Pedoman Umum pelaksanaan SMK3 itu. Sementara itu ada juga yang ingin tetap memberikansertifikasi secara sukarela seperti OHSAS 18001.
Beberapa perusahaan multinasional atas tekanan homeoffice harus menjalankan SMK3 itu di Indonesia. Bahkanmereka mewajibkan juga kepada para pemasok untuk melaksanakan SMK3. Ini menjadi dilema karena pemasok itu perusahaan kecil2, sehingga kurang mampu menjalankan SMK3 secara penuh.
Secara umum semua Sistem Manajemen itu kuat dalam aspek keselamatan, namun sangat lemah dalam aspek kesehatan kerja. Para dokter belum terbiasa bekerja dalam tim manajemen, sehingga sukar menempatkan diri dan bicara masalah kesehatan dalam konteks manajemen. Mereka belum terbiasa membicarakan kesehatan dalamaspek kerugian, investasi, produktivitas, market dll.
Setiap audit sistem manajemen selalu mempertanyakan apakah perusahaan sudah mentaati peraturan perundangan di negara di mana perusahaan tersebut berada. Dua hal yang sering ditanyakan dalam bidang perundangan, yaitu kewajiban dokter dalam mengikuti pelatihan Hiperkes. Kewajiban dokter kemudian dikaitkan dengan kewenang-annya melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja.
Banyak perusahaan yang enggan untuk menggaji dokter secara penuh. Mereka melakukan oursourcing dan menyerahkan kepada klinik atau rumah sakit sebagai pemasok tenaga kerja. Dalam banyak hal klinik atau rumah sakit ini, lebih sering berorientasi kuratif atau pengobatan. Dokter yang dipasoknya diharapkan bisa memberikan pengobatan kepada karyawan dan memberikan pertolongan pertama jika terjadi kecelakaan. Apapun status dokter itu, dia adalah dokter perusahaan dan terkena kewajiban pelatihan Hiperkes itu.
Silakan untuk mendaftarkan diri pada Pelatihan ini dengan menghubungi :
Naila KHAIRIYAH HP 081380158333 Telp 021 734 3651
Sri WIDIAWATI HP Nomor 0812 1025 123 Telp 021 734 3651
Yayasan IDKI di telepon Nomor 021 734 3651, Fax: 021735 8966,
Atas perhatian Saudara kami ucapkan banyak terimakasih.
Wasalam,
Dr Sudjoko KUSWADJI MSc(OM) PKK SpOk
Pakar Kedokteran Keluarga, Spesialis Okupasi(Kesehatan Kerja)
Yayasan IDKI - Konsultasi dan Pelatihan
Jl Puyuh Timur III EG3 No 1 Bintaro Jaya Sektor V
Jurang Manggu Timur Tangerang 15222 Indonesia
Tel: +6221 734 3651 Fax: +6221 735 8966 HP: +62 8129290059
HTTP://www.yayasani dki.or.id

Tidak ada komentar:

Copyright 2007, Pelayanan Medis Nasional (PMdN) Perkantas

Jl. Pintu Air Raya 7, Komplek Mitra Pintu Air Blok C-5, Jakarta Pusat
Telp. (021) 3522923, 3442463-4 Fax (021) 3522170
Twitter/IG : @MedisPerkantas
Download Majalah Samaritan Versi Digital : https://issuu.com/samaritanmag