Jumat, 02 November 2018

Sumpah: Suatu Janji yang Diikrarkan dalam Nama Tuhan

          Tulisan ini adalah uraian sederhana mengenai SUMPAH, yang dibagi ke dalam beberapa bagian, yaitu: Arti kata penggunaan sumpah, bolehkah orang Kristen bersumpah, dan tanggung jawab orang yang bersumpah. Judul di atas adalah juga merupakan tesis penulis dalam artikel ini, dengan keyakinan bahwa sumpah adalah suatu janji yang diikrarkan oleh seseorang dalam nama Tuhan.


Arti Kata dan Penggunaan Sumpah dalam Alkitab
          Dalam Alkitab berbahasa Ibrani, kata yang diterjemahkan sebagai 'sumpah' adalah kata "syevu'a" dan kata "ala" adalah kata yang sering muncul. Kedua kata ini menjadi suatu kata "Horkos" di dalam kitab berbahasa Yunani. Sumpah adalah suatu kutukan atas orang yang melanggar kata-katanya sendiri (misal dalam 1 Samuel 19:6). Sumpah seperti ini dikenal dengan sumpah serapah. Namun sumpah memiliki perluasan makna, yaitu seseorang yang mengucapkan suatu janji bahwa ia telah dan akan bertindak sesuai dengan yang diharapkan atau di ucapkan. Beberapa ahli (seperti A lelievre, Vocabulary of the Bible, 1985) berpendapat bila orang Ibrani (Israel) bersumpah atas nama Allah, maka ia berharap Allah untuk bertindak, atau 'mempercayakan kepada Allah tugas bertindak terhadap seseorang yang melakukan sumpah palsu atau kesaksian palsu.

          Dalam Alkitab, pembaca dapat melihat bahwa pengucapan sumpah dapat dilakukan dengan berbagai cara (lihat Kejadian 24:2-3; Ulangan 32:40) dan berbagai rumusan (Kejadian 31:50; Bilangan 5:22; Hakim-hakim 8:19, II Raja-raja 2:2; Yeremia 42:5; Matius 5:34-36, 23:16). Namun sering kali dampak-dampak yang mengerikan dari sumpah yang tidak dipenuhi dan tidak dikemukakan (II Samuel 3:9 namun lihat juga Yeremia 29:22). Dalam hukum Musa, sumpah menjadi sesuatu yang penting untuk diperhatikan (Keluaran 20:7; Imamat 19:12). Namun bangsa Israel tidak boleh mengucapkan sumpah demi dewa-dewa Kanaan (Yeremia 12:16, Amos 8:14). Alkitab memberitahukan bahwa Allah mengikatkan diri dengan umat-Nya dengan sumpah (Kejadian 1:24), juga janji-janji-Nya kepada Daud (Mazmur 110:1-4).


Dua Jenis Sumpah
          Dalam masa-masa selanjutnya (di masa modern) muncullah pembagian sumpah ke dalam dua jenis. Jenis pertama di sebut sebagai SUMPAH PROMISSOIR, dan jenis kedua adalah SUMPAH ARSSETOIR. Sumpah Promissoir adalah sumpah-sumpah yang mengandung janji-janji misalnya dalam sumpah yang dituntut dari seorang pegawai pemerintah pada waktu menduduki jabatan tertentu. Dalam sumpah ini seseorang berjanji bahwa ia akan melaksanakan tugas-tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya. Sumpah Assetoir adalah sumpah yang meneguhkan kebenaran suatu keterangan yang diberikan. Dalam pengucapan sumpah jenis ini, yang bersumpah adalah seorang saksi dari suatu perkara. Di sini ia di tuntut untuk mengatakan segala sesuatu yang diketahuinya dengan sejujur-jujurnya. Sumpah jenis ini dilakukan dalam perkara-perkara hukum pidana, hukum proses, hukum sipil, hukum tentara, dan hukum-hukum lainnya yang setaraf dengan itu.


Bolehkah Orang Kristen Bersumpah?
          Sampai hari ini, di kalangan Kristen, masih terdapat dua pemahaman yang berbeda mengenai boleh atau tidak mengucapkan sumpah. Pendapat yang memperbolehkan mengucapkan sumpah, memiliki landasan berpikir bahwa mengucapkan sumpah justru membuat orang menjadi serius dan berhati-hati, baik di dalam tindakan maupun dalam perkataannya. Sedangkan mereka yang berpendapat tidak boleh mengucapkan sumpah berdasarkan pendapat mereka terhadap pesan Matius 5:33-37. Dalam Matius 5:33-37 memang dikatakan bahwa "Seorang anak Tuhan tidak diperbolehkan untuk mengangkat sumpah". Tetapi maksud dari ayat tersebut adalah agar orang percaya jangan mengangkat sumpah dusta (sumpah palsu), atau usaha-usaha untuk mengganti kebenaran dengan mengangkat sumpah. Di dalam Alkitab Perjanjian Baru juga terdapat beberapa ayat (seperti dalam Matius 26:63-64; II Korintus 1:23; I Tesalonika 2:5), dimana Allah ditampilkan sebagai seorang saksi. Oleh sebab itu orang Kristen tidak disalahkan bila ia mengangkat sumpah, termasuk dihadapan pemerintah, asalkan orang tersebut tidak mengangkat sumpah bohong atau sembrono. Karena pada saat orang mengangkat sumpah, ia tidak menjadikan Allah menjadi seorang saksi. Sehingga pada saat ia mengangkat sumpah, ia harus benar-benar berada di dalam keadaan kebenaran dan kesadaran penuh (veritas in mente). Ia juga harus dapat membedakan mana yang benar dan yang tidak benar (iuscium in iurante). Serta, harus ada keadilan dalam penyeselaian perkara yang membutuhkan pengangkatan sumpah tersebut (iustitia in objecto). Itulah sebabnya diusulkan agar dalam pengangkatan sumpah tidak perlu menggunakan Alkitab. Kesetiaan terhadap sumpah harus dibatasi dan ditentukan oleh kehendak Allah. Tuhan tidak menghendaki kita mentaati sumpah secara mekanis, otomatis dan terpaksa, tetapi ketaatan kepada kewajiban dan pengakuan kita harus dibangun di atas kesadaran bahwa kita adalah hamba-hamba Tuhan yang harus mengabdi kepada Tuhan semata-mata dan menjadi hamba kebenaran.


Tanggung Jawab Orang yang Bersumpah
          Yehezkiel berkata bahwa orang yang mengingkari sumpah dapat dihukum mati (Yeremia 17:16), walaupun di dalam Kitab Taurat kesalahan ini dapat diampuni jika ia memberikan korban pengakuan dosa (Imamat 5:4; 6:1-4). Kristus mengajarkan bahwa sumpah mengikat (Matius 5:33). Kristus sendiri diperhadapkan ke meja pengadilan dengan sumpah (Matius 26:63). Demikian pula dengan Paulus, ia pernah bersumpah (II Korintus 1:23; Galatia 1:20). Itulah sebabnya dalam kehidupan sehari-hari orang Kristen haruslah memiliki kehidupan yang sama sucinya dengan ketika ia mengangkat sumpah. Setiap orang Kristen tidak boleh memiliki dua ukuran tentang kebenaran. Bila seseorang (termasuk orang Kristen) mengangkat sumpah namun ternyata ia tidak memenuhi kewajibannya (sumpah promissoir) atau menyatakan suatu dusta (sumpah assertoir), maka ia berarti telah menyebut nama Tuhan dengan sia-sia. Larangan untuk menyebut nama Tuhan dengan sia-sia ini dengan tegas diberikan oleh Allah dalam Keluaran 20:7, dan menjadi hukum yang ketiga dari sepuluh perintah Allah (dekalog). Bila seorang bersumpah, maka ia telah mengundang Tuhan menjadi saksi atas segala sesuatu yang diucapkannya. Sehingga apabila ia melanggar sumpahnya tersebut, bukan saja ia telah berdosa terhadap pihak (manusia atau lembaga) yang meminta sumpahnya, melainkan juga terhadap Allah, sebagai Saksi atas segala ucapannya itu. Selain itu, penggunaan nama Tuhan dalam sumpah berarti menggunakan nama Yang berkuasa. Oleh sebab itu tidak boleh digunakan secara sembarangan. Setiap orang yang mengangkat sumpah tetapi akhirnya melanggarnya, maka ia telah menginjak-injak kekudusan nama Tuhan, dan selanjutnya Tuhan akan memandangnya sebagai orang yang bersalah, yang akhirnya akan mendapatkan hukuman dari-Nya.

          Bila kita menyadari akan makna kehidupan ini, maka sesungguhnya setiap manusia hidup berada di atas 'sumpah'. Bukankah setiap manusia akan memberikan pertanggungjawaban kepada Allah (Pencipta) mengenai segala sesuatu yang kita lakukan (Roma 14:12). Bukankah setiap ucapan kita dapat memberkati tetapi juga dapat menjerat kita (Matius 13:36). Setiap bidang pekerjaan memiliki tanggung jawab masing-masing, bukan saja terhadap manusia (badan/lembaga/penguasa) tetapi juga (terlebih lagi) kepada Allah, walaupun tidak semuanya harus mengangkat sumpah (baik promissoir ataupun assetoir) dalam permulaan pekerjaannya. Kita mengambil salah satu contoh pekerjaan atau jabatan yang telah diambil sumpahnya sebelum seseorang menduduki jabatan tersebut, yaitu dokter. Setiap dokter telah disumpah untuk memenuhi kewajibannya dan tanggung jawabnya terhadap segala sesuatu yang harus dilakukan terhadap pasiennya. Semua tujuannya adalah untuk kebaikan si pasien, dan semuanya harus dilakukan secara profesional menurut standar profesi kedokteran tanpa memandang latar belakang si pasien. Apabila dokter ini, dalam kenyataannya tidak melakukan kewajiban dan tanggung jawabnya, walaupun disertai berbagai argumentasi, maka ia telah melanggar sumpahnya, dan oleh karena itu, ia akan mendapat hukuman atas perbuatannya. Mungkin banyak yang lolos dari hukuman ini, tetapi semua yang lolos itu hanya lolos dari hukuman manusia atau lembaga atau pemerintah/penguasa di bumi ini. Tetapi tidak demikian di dalam pengadilan Tuhan. Ia akan tetap diperhitungkan sebagai seorang yang bersalah karena ia telah melibatkan nama Tuhan di dalam pekerjaannya, dan karena semua sumpahnya itu telah diucapkannya dengan kesadaran penuh.


____________________________________________________
Sumpah: Suatu Janji yang Diikrarkan dalam Nama Tuhan oleh Poltak YP Sibarani
Dalam Majalah Samaritan Edisi 3 Tahun 1999.

Tidak ada komentar:

Copyright 2007, Pelayanan Medis Nasional (PMdN) Perkantas

Jl. Pintu Air Raya 7, Komplek Mitra Pintu Air Blok C-5, Jakarta Pusat
Telp. (021) 3522923, 3442463-4 Fax (021) 3522170
Twitter/IG : @MedisPerkantas
Download Majalah Samaritan Versi Digital : https://issuu.com/samaritanmag