Senin, 17 Maret 2008

Depkes akan Mengangkat 3.209 Tenaga PTT Tahun 2008 [10 Maret 2008]

Untuk memenuhi kekurangan tenaga kesehatan di daerah terpencil dan sangat terpencil, tahun ini Departemen Kesehatan akan mengangkat 3.209 tenaga kesehatan sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT). Untuk itu Departemen Kesehatan membuka pendaftaran secara online dengan pengiriman berkas melalui PO BOX 1003 JKTM 12700.

Pengangkatan tenaga PTT ini direncanakan tiga kali, yaitu tanggal 1 April 2008, 1 Juni 2008 dan 1 September 2008. Berkas yang dikirim terdiri dari print out biodata hasil registrasi online, asli surat keterangan sehat yang terbaru dari dokter pemerintah, copy ijazah profesi dokter yang telah dilegalisir asli, copy STR yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (bukan legalisir asli), copy KTP/domisili yang disyahkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang (legalisir asli RT/RW/Lurah/ Camat), copy surat nikah, dan surat pernyataan yang dapat didownload dari www.ropeg-depkes. or.id.
Demikian informasi yang diperoleh Pusat Komunikasi Publik Depkes dari Kepala Biro Kepegawaian drg. S.R. Mustikowati, M.Kes tanggal 5 Maret 2008.

Sedangkan untuk pemenuhan daerah kriteria biasa akan diberlakukan kebijakan perpanjangan penugasan bagi dokter PTT yang saat ini bertugas di daerah tersebut dengan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Propinsi sehingga kesinambungan program akan tetap berlangsung.

Untuk menarik minat tenaga kesehatan mau bekerja di daerah tersebut, sesuai Permenkes No. 508 Tahun 2007 diberikan insentif waktu berupa pengurangan masa kerja. Untuk daerah terpencil, lama penugasan adalah 1 tahun dan untuk daerah sangat terpencil adalah 6 bulan (untuk kabupaten tertentu). Tetapi melihat antusiasme tenaga kesehatan untuk memperpanjang masa tugas di daerah sangat terpencil, penugasan di daerah sangat terpencil juga ditetapkan 1 tahun.

Selain insentif waktu, juga diberikan insentif berupa uang yakni untuk bidan sebesar Rp 2,5 juta/bulan, dokter/dokter gigi sebesar Rp 5 juta/bulan dan dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta/bulan.

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah (Pemda) diharapkan dapat mengalokasikan anggaran biaya perjalanan dokter/dokter gigi PTT dari Propinsi ke Kabupaten penugasan dan tambahan insentif sesuai kondisi keuangan di daerah. Selain itu, Pemda dapat mempersiapkan fasilitas menarik dan insentif tambahan bagi Dokter Spesialis sehingga dapat meningkatkan sustainabilitas penugasan di daerah.

Kebijakan pengangkatan Bidan PTT baik berasal dari bidan baru maupun usul perpanjangan tugas bidan yang sudah menetap, merupakan kebijakan prioritas untuk mendukung pelaksanaan Program Desa Siaga. Sampai Desember 2007, Departemen Kesehatan sudah mengangkat 82.425 bidan dan yang masih aktif di lapangan sejumlah 41.274 bidan. Diharapkan target pemenuhan kebutuhan tenaga untuk Desa Siaga di masing-maisng desa sudah dapat terpenuhi sesuai rencana.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2007 sebagai penyempurnaan PP No. 48 Tahun 2005, ditetapkan kebijakan bahwa salah satu pemenuhan kebutuhan tenaga dokter di daerah adalah dengan melaksanakan pengangkatan langsung sebagai CPNS daerah hingga berusia 46 tahun sepanjang yang bersangkutan bersedia mengabdi di daerah terpencil selama 5 tahun.

Untuk pemenuhan kebutuhan dokter spesialis, akan dilaksanakan melalui pengangkatan PTT Daerah, pemberian Beasiswa oleh Daerah bagi mereka yang berminat mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau melalui pengangkatan CPNS bagi Dokter Spesialis yang baru menyelesaikan pendidikan.

Selain itu, juga dihimbau agar Pemda dapat mengangkat PTT Daerah dan pengangkatan CPNS daerah melalui alokasi formasi CPNS yang ditetapkan oleh MENPAN.

Dalam menetapkan alokasi formasi CPNS daerah dihimbau agar setiap daerah memprioritaskan untuk tenaga dokter PTT dan Bidan PTT yang telah masuk dalam database tenaga honorer dan dimohon agar mengupayakan usulan tambahan data tenaga honorer kesehatan ke BKN bagi tenaga kesehatan khususnya Dokter dan Bidan PTT yang memenuhi persyaratan dan belum terakomodir dalam database tenaga honorer hingga saat ini.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon/faks: 021-5223002 dan 52960661, atau alamat e-mail puskom.publik@ yahoo.co. id.

Sumber:
[http://www.depkes. go.id/index. php?option= news&task=viewarticle&sid=3023]

dr. Kokoh Iwan Prasetya
Health Specialist - HIV/AIDS Program
Project Concern International (PCI) Indonesia
Jl. Sam Ratulangi No.26, Kelurahan Oyehe,
Kabupaten Nabire, Papua
Phone : +62-(0)984-26140
Fax : +62-(0)984-24792
Mobile : +6281344022398

Tidak ada komentar:

Copyright 2007, Pelayanan Medis Nasional (PMdN) Perkantas

Jl. Pintu Air Raya 7, Komplek Mitra Pintu Air Blok C-5, Jakarta Pusat
Telp. (021) 3522923, 3442463-4 Fax (021) 3522170
Twitter/IG : @MedisPerkantas
Download Majalah Samaritan Versi Digital : https://issuu.com/samaritanmag